Calon Anggota PPK dan PPS PAW Tetap Berpeluang, Nih Bukti dan Syaratnya

Rabu 25-01-2023,17:37 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

b. melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik;

BACA JUGA:Rekrutmen Paskibraka Bengkulu Selatan Dimulai Maret

c. tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban tanpa alasan yang sah;

d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana lainnya;

BACA JUGA:Desa di Bengkulu Selatan Diminta Siapkan Cadangan Beras

e. tidak menghadiri rapat pleno 3 (tiga) kali berturut-turut yang menjadi tugas dan kewajibannya tanpa alasan yang jelas; atau 

f. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Banjir di Bengkulu: 3.170 Rumah Terdampak , 956 Warga Mengungsi

Siapa yang berhak menggantikan? 

1. Penggantian PPK, PPS, dan KPPS dilakukan dengan ketentuan:

a. anggota PPK dan PPS digantikan oleh calon anggota PPK dan PPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan; 

BACA JUGA:BNI Cetak Laba Tertinggi Sepanjang Sejarah, Kuncinya Transforamsi dan Inovasi

b. anggota KPPS digantikan oleh calon anggota KPPS peringkat berikutnya berdasarkan hasil seleksi yang ditetapkan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota dengan keputusan yang dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

BACA JUGA:PWI Kaur Buka Posko Pengaduan Pungli Penyelenggara Pemilu

c. Dalam hal peringkat berikutnya tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PPK dan PPS atau tidak tersedianya calon pengganti dalam peringkat berikutnya, KPU Kabupaten/Kota memilih calon anggota PPK dan PPS dengan menunjuk masyarakat setempat yang memenuhi persyaratan; dan

BACA JUGA:Ratusan STNK Diblokir Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan

Kategori :