1 Februari, Polres Bengkulu Selatan Kembali Terapkan Tilang Manual, 7 Pelanggaran Jadi Atensi

Senin 30-01-2023,10:30 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Setelah hampir tiga bulan menerapkan ETLE atau tilang elektronik, Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan akan kembali menerapkan tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan raya.

BACA JUGA:Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap

Tilang manual resmi kembali diterapkan mulai 1 Februari 2023.

“Berdasarkan petunjuk Dirlantas Polda, tilang konvensional atau tilang manual akan kembali diterapkan mulai 1 Februari.

BACA JUGA:Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri

Sat Lantas sudah melakukan persiapan untuk menerapkan kembali tilang manual ini,” beber Kasi Humas Polres BS, AKP Sarmadi.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi atensi tilang manual. Yakni pelaku balap liar, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan, kendaraan yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Curanmor Asal OKU Selatan Sumsel Meninggal Dunia di RSUD Kaur

Kemudian, kendaraan yang memakai knalpot racing/brong, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm, pengendara melawan arus, dan pengendara anak di bawah umur.

Dengan diterapkannya kembali tilang manual, Anggota Sat Lantas akan turun ke jalan untuk menindak pengendara yang melanggar. Bukan “aksi senyap” seperti tilang elektronik.

BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya

Meski tilang manual kembali diterapkan, tilang elektronik tidak akap dihapuskan. Artinya Sat Lantas akan menerapkan tilang manual dan ETLE.

Tapi untuk beberapa jenis pelanggaran yang sulit ditindak dengan ETLE, akan ditindak dengan tilang manual.

BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Pantarlih Pemilu 2024 di Bengkulu Selatan?

Tujuannya untuk mewujudkan pengendara tertib aturan berkendara di jalan raya. (yoh)

Kategori :