BENGKULU, RASELNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra meminta masyarakat melapor jika menemukan dugaan pungutan liar (pungli) dalam tahapan seleksi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) beberapa waktu lalu.
Laporan bisa disampaikan masyarakat ke polisi atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
BACA JUGA:Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap
BACA JUGA:Anggota PPS di Bengkulu Selatan Mengundurkan Diri
Irwan mengatakan jika ada anggota KPU yang diduga menyalahi aturan dalam melaksanakan tugas akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Kalau ada dugaan terkait suap yang masuk ranah pidana saat seleksi PPK atau PPS, bisa dilaporkan ke polisi atau Bawaslu. Tentunya dengan menyertakan bukti yang kuat," beber Irwan, Minggu (29/1).
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tersangka Curanmor Asal OKU Selatan Sumsel Meninggal Dunia di RSUD Kaur
BACA JUGA:Sebelum Membunuh Marbot Masjid Eks Lokalisasi Bengkulu, Pelaku Sempat Sewa PSK Tapi Kecewa
Dengan adanya bukti kuat, pelaporan bisa ditindaklanjuti. Irwan menjamin KPU akan mendukung pihak kepolisian mengusut setiap kecurangan.
Karena dugaan pungli dapat merusak integritas penyelenggara pemilu.
BACA JUGA:Terduga Pembunuh Marbot Masjid di Eks Lokalisasi Pulai Baai Bengkulu Ternyata Warga Bengkulu Selatan
BACA JUGA:'Polisi' Berpangkat Brigadir Peras Wanita Usai Diajak VCS
"Kami mendukung jika ada pihak-pihak yang memiliki bukti. Kami tidak akan menghalangi (proses hukum) jika ada jajaran penyelenggara yang melakukan pelanggaran," tegas Irwan.
Terkait banyaknya protes peserta yag tidak lolos seleksi PPK dan PPS Pemilu 2014, Irwan meminta KPU kabupaten/kota memberikan klarifikasi kepada peserta.
BACA JUGA:BERSIAP! KPU Bengkulu Selatan Butuh 4.207 KPPS di Pemilu 2024, Simak Syaratnya