i. tidak pernah menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dalam surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
BACA JUGA:Dikbud Bengkulu Selatan Belum Bentuk TU SD
j. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, orang yang dipidana penjara karena alasan politik dikecualikan dari ketentuan ini;
BACA JUGA:Realisasi Bansos Tidak Tepat Sasaran, Bupati: Data Ulang Penerima Bantuan
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural, dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja penuh waktu; dan
m. bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha
milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan.
BACA JUGA:Tim Investigasi Pemprov Temukan 'Dalang' Penyebab Banjir di Bengkulu
Syarat Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
1) Warga Negara Indonesia;
2) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
BACA JUGA:Jual Ganja di Bengkulu Selatan, 3 Warga Sumsel Ditangkap
3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
BACA JUGA:Dewan Minta Hak Nakes RSHD Manna Segera Diberikan
5) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;