BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Menindaklanjuti laporan warga Desa Suka Bandung Kecamatan Air Nipis terkait beberapa persoalan, Senin (30/1/2023) Komisi I DPRD Bengkulu Selatan (BS) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor desa tersebut.
BACA JUGA:Anggota DPRD ke Nakes RSHD Manna: Berjuang Boleh, Pasien Wajib Diutamakan!
Tujuannya untuk menanyakan secara langsung kepada kades dan perangkat desa terkait persoalan yang dilaporkan warga.
Dari keterangan Kades Suka Bandung, Asiun yang disampaikan ke Komisi I, laporan warga akhirnya terjawab.
BACA JUGA:Soal Tambang, FPR Demo Pemprov dan DPRD Bengkulu
Terkait adanya lahan sawah milik desa yang dibuat sertifikat atas nama pribadi kades bukan faktor kesengajaan.
Versi Asiun, pembuatan nama sertifikat tersebut karena kesalahan dari pihak BPN.
BACA JUGA:18 Bulan di DPRD Bengkulu Selatan, Melun Bisa Kantongi Setengah Miliar Lebih
Sebab pihaknya mengajukan sertifikat tersebut atas nama Kepala Desa Suka Bandung, tapi di sertifikat yang sudah terbit dibuat atas nama Asiun.
“Aset desa berupa lahan sawah atau kolam di Desa Babatan Ilir memang ada. Kami mengajukan pembuatan sertifikat itu dengan tujuan untuk memperkuat kalau itu adalah aset Desa Suka Bandung.
BACA JUGA:Kasus Bunuh Diri di Seluma, Ini Saran Anggota DPRD
Tapi saat sertifikatnya terbit, atas nama saya, saya juga terkejut. Sertifikat itu sudah dikembalikan lagi ke BPN untuk pembatalan, karena hal itu sepertinya menimbulkan gejolak di desa,” ujar Asiun.
Terkait belum dibayarnya gaji perangkat dari bulan Oktober-Desember, Asiun mengatakan hal itu karena adanya faktor lain.
BACA JUGA:Horeeee...! Penghasilan Tetap Kades Perangkat dan BPD di Kaur Resmi Naik
Uang untuk gaji perangkat sebetulnya sudah cair, tapi dipakai untuk kebutuhan lain. Hal itu sudah dimusyawarahkan sebelumnya, dan perangkat tidak keberatan.