BENGKULU, RASELNEWS.COM – Mantan Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Kaur, Repsun Devit dan Sony Aprianto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2018, sebagaimana dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Bengkulu yang dipimpin Dicky Wahyudi Susanto SH, Jumat (3/2/2023).
Dalam sidang, Repsun Devit divonis penjara selama 3 tahun atau 36 bulan. Sementara Sony Aprianto divonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan.
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Mantan Sekretaris Bawaslu Kaur Dituntut 42 Bulan Penjara, Bendahara 24 Bulan
Vonis keduanya lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Kaur yang awalnya meminta Repsun Devit dipenjara selama 42 bulan dan Sony Aprianto selama 24 bulan.
BACA JUGA:Kejari Kaur Sebut Tsk Korupsi Dana Hibah Bawaslu Kaur Berpeluang Bertambah
Selain vonis penjara, eks Sekretaris Bawaslu Kaur ini juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsidir 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 156 juta.
Jika uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Terdakwa Korupsi Bawaslu Kaur Minta Keadilan
“Kalau harta bendanya tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 6 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dilansir rakyatbengkulu.com
Sementara Sony Aprianto denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.
BACA JUGA:2 Tsk Korupsi Dana Kesra Bengkulu Selatan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kaur tahun 2018 dengan modus penyalahgunaan anggaran sosialisasi dan pengadaan alat kantor Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
BACA JUGA:Penyidikan Dugaan Korupsi DD Batu Tugu Seluma Digeber, Giliran Ahli akan Dipanggil
Dalam sidang tuntutan Kamis (5/1/2023), Sony Aprianto dituntut JPU Kejari Kaur 2 tahun atau 24 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta.
Jika tidak dibayarkan diganti dengan hukuman 6 bulan penjara.
BACA JUGA:Sah!! Jaksa Pastikan Ada Tersangka Baru Korupsi Baznas Bengkulu Selatan
Sedangkan Repsun Devit, mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kaur dituntut 3 tahun 6 bulan atau 42 bulan penjara.
Repsun juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp156 juta.
BACA JUGA:Polda Sebut Kasus Korupsi 3 Eks Pimpinan DPRD Seluma Berpeluang Bertambah, Dodi: Tunggu Fakta Persidangan!
Kuasa hukum Repsun, Sopian Siregar sebelumya menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa.
Sopian mengatakan, berdasarkan fakta persidangan pihaknya belum pernah mendengar ada uang yang diterima atau mengalir kepada kilennya.
BACA JUGA:Kejari Seluma Incar Aset 2 Terpidana Korupsi DD Arang Sapat
Selain itu, dari total kerugian negara sebesar Rp900 juta lebih itu diketahui adalah uang yang mengalir ke panwascam di 15 kecamatan.
"Dan di dalam tuntutan itu disebutkan ada kerugian negara sebesar Rp156 juta yang harus dibayarkan. Dalam fakta persidangan gimana caranya uang itu bisa sampai ke klien kami," kata Sopian.
BACA JUGA:Usut 7 Perkara Korupsi, Kejari Seluma Selamatkan Uang Negara Rp891,9 Juta
Senada disampaikan kuasa hukum Soni, Dede Frastien. Dede menyebut ada beberapa hal yang akan dia dibantah dan tidak masuk akal menurut dirinya.
Dia menyebut, kliennya hanya bendahara pengeluaran pembantu dan tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi ZIS Baznas Bengkulu Selatan Mulai Berkicau, Beberapa Nama Disebut
"Kalaupun ada kerugian negara yang kami serahkan itu sebagai tindakan kooperatif klien kita. Untuk pembelaannya nanti akan kami sampaikan," pungkas Dede.
Diketahui, penyidik Kejari Kaur menetapkan 2 tersangka dalam kasus dana hibah Bawaslu Kaur 2018-2019 pada 27 April 202 lalu.
BACA JUGA:Tsk Korupsi Zakat, Infaq, Sedekah di Baznas Bengkulu Selatan Bakal Dimiskinkan
Keduanya yakni mantan Koordiantor Sekretariat dan mantan Bendahara Umum Bawaslu Kaur.
Keduanya disangkakan menggelapkan dana hibah hingga melakukan manipulasi laporan hingga menyebabkan kerugian negara dari total dana hibah sekitar Rp8 miliar.
BACA JUGA:Bakal Calon DPD Bengkulu Rahiman Dani Ditembak 3 Kali Saat Hendak Salat Jumat
Repsun Devit diketahui aktif sebagai ASN Bagian Umum Setda Kaur. Sementara Sony Aprianto merupakan ASN lingkungan Pemprov Bengkulu.
Dalam perkara ini, penyidik Kejari Kaur menyita uang pengembalian kerugian negara lebih dari Rp25 juta, meja biro, laptop hingga beberapa barang lain.