"Pemkesra hanya mengkoordinir. Kalau sudah ada datanya, bisa segera dilaksanakan," ujarnya.
BACA JUGA:Waduhh, Harga TBS Sawit di Bengkulu Selatan Turun Lagi
Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan, namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). (**)