Warem Bengkulu Selatan Sulit Dapat Izin, Nih Alasannya

Kamis 16-02-2023,10:33 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Pemilik atau pengusaha warung remang-remang (warem) di Kabupaten Bengkulu Selatan akan kesulitan mengurus perizinan.

Sebab usaha warem wajib mendapat izin atau persetujuan warga dan pemerintah setempat.

BACA JUGA:Sah!!! 7 Warem di Bengkulu Selatan Wajib Ditutup

Sementara di lain sisi, warga dan pemerintah menentang keberadaan warem. Karena keberadaan warem dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan di sekitar tempat tinggal.

Jika belum ada izin, warem wajib tutup atau tidak boleh beroperasi. Jika pemilik warem tetap nekat beroperasi disaat izin belum lengkap, maka Satpol PP dan Polres Bengkulu Selatan akan melakukan tindakan tegas kepada pemilik warem.

BACA JUGA:Razia Tempat Karaoke dan Warem di Bengkulu Selatan: Polisi Amankan Pria Pakai Rok Mini

“Sesuai hasil rapat di Polres, warem tidak boleh beroperasi jika belum ada izin. Sementara di daerah kita ini (Bengkulu Selatan) belum ada warem yang izinnya lengkap. Makanya wajib tutup dulu sebelum perizinan dilengkapi,” kata Kasat Pol PP BS, Erwin Muchsin, S.Sos.

BACA JUGA:Polres Bengkulu Selatan: Warem Sudah Meresahkan, Warga Terganggu

Dikatakan Erwin, pihaknya turut mengawasi aktivitas warem. Sejak Rabu (15/2) malam atau setelah pertemuan di Polres, Erwin mengklaim tidak ada warem yang beroperasi.

Masyarakat pun bisa turut mengawasi, jika ada warem yang beroperasi silahkan hubungi Satpol PP maka akan didatangi dan dibubarkan.

BACA JUGA:Tiga Warem di Seluma Dieksekusi, Satu Dibongkar Sendiri

“Kami memantau aktivitas warem, masyarakat juga bisa melapor ke Kabid Penegak dengan menghubungan nomor HP 085269229591 jika masih ada warem yang beroperasi. Kami akan melakukan tindakan,” tegas Erwin.

Hal serupa disampaikan Kasat Intelkam Polres Bengkulu Selatan, AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si yang menegaskan warem tidak boleh beroperasi jika belum ada izin.

BACA JUGA:Hey…Pemilik Warem di Sulauwangi dan Padang Tinggi, Camkan Pernyataan Bupati Ini

Pemilik warem wajib mengurus perizinan jika ingin tetap menjalankan usaha.  “Usaha wajib ada perizinan. Kalau tidak ada izin, maka tidak boleh beroperasi,” tegas Kasat Intelkam. (yoh)

Kategori :