Duh...Kuota Pupuk Subsidi di Bengkulu Selatan Cuma Dipenuhi 46 Persen, Distan Salahi Petani

Selasa 21-02-2023,11:45 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Kuota pupuk subsidi untuk para petani di Bengkulu Selatan hanya dipenuhi 46 persen dari kebutuhan atau sebanyak 6 ribu ton. Kuota tersebut dipastikan tidak akan mencukupi kebutuhan para petani.

BACA JUGA:Dewan: Pasokan Pupuk Subsidi Harus Tepat Waktu

Kepala Dinas Pertanian (Distan) Bengkulu Selatan, Edi Siswanto S.Pt mengaku minimnya kuota pupuk bersubsidi tersebut lantaran banyak petani yang belum tergabung dalam kelompok tani (poktan).

Padahal kuota pupuk bersubsidi setiap daerah diusulkan sesuai kebutuhan petani yang tergabung dalam poktan.

BACA JUGA:Persoalan Pupuk Subsidi, Komisi II DPRD Benglulu Selatan Turun Tangan

“Masih banyak yang tidak mau masuk kelompok tani. Maunya langsung dapat pupuk subsidi. Padahal kan tidak bisa seperti itu,” sesal Edi.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD BS Susman Hadi meminta pemerintah membantu petani untuk membentuk poktan.

BACA JUGA:Ingat...! Pupuk Subsidi Bukan untuk Perkebunan Kelapa Sawit

Distan Bengkulu Selatan melalui PPL diminta mendata dan menyosialisasikan pentingnya peranan poktan kepada para petani.

“Perlu dicermati, kebutuhan pupuk subsidi selalu terbatas. Tapi jangan sampingkan masyarakat yang tidak punya kelompok, kan kasihan. Sebab pupuk kebutuhan utama pertanian,” kata Susman.

BACA JUGA:Pupuk Kimia Mahal, Bupati Bengkulu Selatan Ajak Petani Gunakan Pupuk Organik

Pantauan Raselnews.com di lapangan, pupuk subsidi mulai masuk di beberapa wilayah.

Ada dua jenis pupuk subsidi yang disalurkan, jenis urea kemasan 50 kilogram dan phonska kemasan 50 kilogram. Pupuk dibanderol Rp150 per kemasan.

BACA JUGA:Puluhan Ribu Ton Pupuk Subsidi Masuk Bengkulu, Untuk Siapa???

“Yang bisa mendapatkan pupuk yaitu petani pemilik kartu tani dan ada anggota kelompok taninya. Di luar itu tidak ada kami layani,” ujar salah seorang pengelola depot pupuk subsidi di Kecamatan Pino Raya yang enggan disebutkan namanya. (rzn)

Kategori :