BENGKULU, RASELNEWS.COM - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bengkulu melakukan pembatasan pembelian Minyakita dan minyak goreng curah.
Pembatasan ini dilakukan guna memastikan ketersediaan minyak goreng di pasar. Pembelian Minyakita dibatasi 2 liter per orang. Sedangkan minyak goreng curah 10 liter per orang.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Ini Penjelasan Disperindag Bengkulu
Kepala Disperindag Provinsi Bengkulu, Yenita Syaiful mengatakan pembelian minyak goreng ini diutamakan untuk warga miskin.
"Untuk yang menengah katas kita harapkan membeli produk lain," kata Yenita, Senin (20/2/2023).
BACA JUGA:Harga Cabai, Bawang Merah dan Minyak Goreng di Kaur Merangkak Naik
Yenita mengatakan, seusia Harga Eceran Tertinggi (HET), Minyakita dibandrol dengan harga Rp14 ribu per liternya.
Namun di pasaran dijual dengan harga diatas HET yakni Rp16 ribu hingga Rp18 Ribu per liternya.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Eragro Hanya Rp 13.300 Per Liter, Lebih Murah Dari Harga Umum
Tingginya minat masyatakat ditambah dengan alokasi yang sedikit disinyalir menjadi penyebab melonjaknya harga Minyakita tersebut.
Untuk itu, kata Yenita, pembatasan pembelian ini dilakukan guna menjaga stabilitas harga di pasar.
BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Kembali Naik, TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Selatan Turun
"Memang kita lihat minat masyarakat dengan minyakita ini sangat tinggi. Ditambah lagi pasokannya kurang," ujar Yenita.
Yenita menambahkan, di Provinsi Bengkulu sebanyak 236 ton Minyakita telah didistribusikan ke seluruh pasar tradisional di Provinsi Bengkulu melalui distributor.
BACA JUGA:BBM Kelapa Sawit Berpotensi Picu Kenaikan Harga Minyak Goreng
Pemerintah Pusat juga akan mengalokasikan Minyakita sebanyak 450 ton ke seluruh Indonesia. (**)