Gaya Hidup Polisi Jadi Sorotan, Kapolri Tegaskan Hal Ini

Rabu 22-02-2023,17:13 WIB
Reporter : Rasel01
Editor : Rasel01

Anggota Polres Kaur diminta memedomani Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang tidak diatur dalam Perkap 14.

BACA JUGA:100 Persen Sekolah di Bengkulu Selatan Terapkan Kurikulum Merdeka, Simak Kelebihannya

BACA JUGA:Mantap...BSI Menjadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia

Seluruh anggota diminta mengurangi serta tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari catatan personel (Catpers) dengan mematuhi peraturan kode etik dan disiplin.

“Harapan kami kedepan tidak ada lagi anggota yang melanggar etik dan selalu menaati aturan yang ada. Mari sama-sama menjaga marwah institusi Polri,” pesannya. (jul)

Kategori :