Anggota Polres Kaur diminta memedomani Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri yang tidak diatur dalam Perkap 14.
BACA JUGA:100 Persen Sekolah di Bengkulu Selatan Terapkan Kurikulum Merdeka, Simak Kelebihannya
BACA JUGA:Mantap...BSI Menjadi Bank Terbesar ke-6 di Indonesia
Seluruh anggota diminta mengurangi serta tidak melakukan pelanggaran agar terhindar dari catatan personel (Catpers) dengan mematuhi peraturan kode etik dan disiplin.
“Harapan kami kedepan tidak ada lagi anggota yang melanggar etik dan selalu menaati aturan yang ada. Mari sama-sama menjaga marwah institusi Polri,” pesannya. (jul)