BACA JUGA:Pemkab Kaur Dapat Kucuran Rp 56 M untuk Program Perikanan 2023
Sehingga, sampai saat ini pihaknya baru bisa sebatas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait Perbup tersebut.
Namun, dalam Perbup ini juga disebutkan bahwasanya Pemdes di seluruh Kabupaten BS diwajibkan membentuk Peraturan Desa (Perdes), sebagai turunan dari Perbup.
BACA JUGA:Dinas Perikanan Siapkan 95 Ribu Bibit Ikan Untuk 24 Pokdakan
"Untuk sanksi memang belum ada disebutkan dalam Perbup. Namun, kami minta Pemdes segera membuat Perdes turunannya.
Dalam Perdes nanti, bisa dicantumkan hukuman yang layak bagi para pelanggar," demikian Santono. (one)