Hal ini bertujuan untuk menetapkan kebijakan pembangunan jangka menengah yang selaras dengan perkembangan keadaan.
BACA JUGA:Wagub Sebut Data Warga Miskin Ekstrem di Bengkulu Tak Sesuai Fakta
"Perubahan RPJMD sebagai pedoman untuk penyusunan perubahan rencana strategis (renstra) perangkat daerah, rencana kerja (renja) perangkat daerah dan penyusunan rancangan APBD sampai dengan akhir periode RPJMD,” kata Fikri. (one)