"Yang pertama untuk meningkatkan daya saing bagi produk lokal milik UMKM di Bengkulu Selatan. Sertifikat halal ini membuktikan bahwa produk mereka benar-benar dan sangat layak untuk dikonsumsi," kata Binagransya.
BACA JUGA:Limit Lelang Pasar Kembang Mumpo Rp20 Juta, Dilelang Naik Menjadi Rp 50 Juta
Dia menambahkan, pihaknya juga siap memfasilitasi para pelaku UMKM ini untuk mendapatkan izin usaha. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin dari kesehatan dan izin-izin lainnya yang diperlukan.
"Kami siap membina dan memfasilitasi para pelaku UMKM di Bengkulu Selatan untuk go internasional," pungkasnya. (rzn)