Jika ganda antar TPS, dieksekusi oleh pantarlih. Jika ganda antar desa oleh PPK, dan ganda antar kecamatan oleh Kabupaten.
Setelah masukan dan penyelesaian data ganda selesai, barulah DPS ditetapkan menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPSHP).
“Dari DPSHP menjadi DPT atau daftar pemilih tetap. Tidak ada lagi namanya DPSHP dua,” pungkas Arif. (and)