BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tertangkap Mencuri, Warga Talo Kecil Nyaris Bonyok
BACA JUGA:10 Calon KPU Provinsi Bengkulu: 9 Penyelenggara Pemilu, 1 Pegawai Sekretariat KPU
Jika ada yang nekat melanggar, maka Anggota Polres Bengkulu Selatan dan jajaran akan melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan pasal 212 KUHP, pasal 216 ayat 1 KUHP, dan pasal 218 KUHP. (yoh)