BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Nala tahun 2023 yang digelar Polres Bengkulu Selatan berhasil menyita 178 botol miras berbagai merk.
Selain itu, polisi juga mengamankan 1.690 butir pil samcodin, 30 petasan, dua bilah senjata tajam, 10 liter tuak, dan tiga unit sepeda motor.
BACA JUGA:Puasa, Warem di Bengkulu Selatan Tetap Terima Tamu dan Sedia Miras
Operasi Pekat Nala digelar selama 14 hari operasi atau mulai 20 Maret hingga 3 April 2023.
“Operasi Pekat sudah selesai. Selama operasi berhasil disita 178 botol miras berbagai merk, 1.690 butir pil samcodin, 30 petasan, dua bilah senjata tajam, 10 liter tuak, dan tiga unit sepeda motor,” kata Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi F, SH, SIK dalam konfrensi pers, Rabu (5/4/2023).
BACA JUGA:Gencar Berantas Miras, Kapolsek Manna Promosi Jabatan Jadi Kasat Intelkam Lebong
Dalam operasi yang dilaksanakan, polisi juga menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah tersangka kasus pengeroyokan dan penganiayaan di Pantai Pasar Bawah yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Dikatakan Wakapolres, hasil Operasi Pekat akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum. Seperti pemilik pil samcodin diproses pidana.
BACA JUGA:Polisi Sita 500 Botol Miras Disita dari Pedagang di Seluma
Sebab perbuatan mereka berjualan atau mengedarkan obat-obatan illegal melanggar Undang-Undang Kesehatan.
“Miras dan tuak yang disita akan dimusnahkan. Sedangkan pil samcodin itu akan dijadikan barang bukti untuk proses perkara sampai ke pengadilan,” tegas Wakapolres.
BACA JUGA:Berantas Miras di Bengkulu Selatan, Kasat Reskrim: Ada Info? Hubungi Nomor Saya Ini!!!
Wakapolres mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif dan bebas pekat. Jangan sungkan melapor atau menghubungi polisi jika terjadi kekacauan di sekitar lingkungan tempat tinggal. (yoh)