Dari beberapa pengajuan yang masuk, rerata ASN yang mengajukan perceraian masih rentang usia 30-40 tahun.
Pengajuan cerai didominasi ASN tenaga kependidikan guru maupun tenaga kesehatan.
BACA JUGA:SETARA Institute: Kota Singkawang Paling Toleran, Cilegon Tidak Toleran, Nih Penyebabnya
“Mereka yang mengajukan gugatan ini rerata usianya masih cukup muda, kami dari tim prinsipnya hanya memfasilitas dan berharap mediasi dapat terjadi agar mereka tidak jadi berpisah dan kembali rukun.
Karena sebelum putusan pengadilan, setiap ASN harus mengantongi rekomendasi tim,” pungkasnya. (**)