Kementerian PANRB lalu mendengarkan masukan dari para pemangku kepentingan yang telah intens diajak komunikasi, koordinasi, dan konsultasi, mulai dari DPR, DPD, APPSI, Apeksi, Apkasi, perwakilan tenaga non-ASN, akademisi, dan berbagai pihak lainnya. Sehingga didesainlah empat prinsip dalam penanganan tenaga non-ASN.
BACA JUGA:Jaksa Jerat Terdakwa Korupsi Dana ZIS Baznas Bengkulu Selatan 2 Pasal
“Prinsip pertama itu adalah menghindari PHK massal," ujar Menteri Anas.
Prinsip kedua yakni tidak ada tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Prinsip ketiga adalah menghindari penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.
BACA JUGA:13 Pejabat Eselon II Pemkab Kaur Uji Kompetensi, Mutasi Besar-besaran Menanti
Sebab itulah pemerintah berusaha agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. “Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Adapun prinsip keempat adalah sesuai regulasi yang berlaku. “Tentu nanti kita susun formulanya seperti apa agar sesuai koridor regulasi,” ujar Anas. (**)