BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Selatan, Joni Afrizal, SE berharap perda tentang Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak dapat menjadi solusi mengatasi permasalahan sapi, kerbau dan kambing berkeliaran di tempat umum, serta menjadi hama tanaman warga.
BACA JUGA:Ingat!!! Mei 2023 Denda Hewan Ternak Rp 5 Juta, Tak Diambil 10 Hari Dilelang
“Saya berharap dengan telah direvisinya perda hewan ternak, tidak ada lagi ternak warga berkeliaran ditempat umum, dan tidak lagi menjadi hama tanaman warga seperti yang terjadi selama ini,” harap Joni.
Selama ini hewan ternak warga seperti sapi, kerbau dan kambing masih bebas berkeliaran di tempat umum. Seperti di jalan raya, kawasan perkantoran, dan tempat wisata. Lahan pertanian warga juga sering dirusak ternak.
BACA JUGA:Pencuri Incar Hewan Ternak Warga Kaur, 3 Ekor Kambing Raib
“Keluhan terkait gangguan yang disebabkan hewan ternak harus segera diatasi. Jangan sampai hewan ternak menganggu ketertiban umum. Misalnya di jalan raya banyak kotoran sapi bertebaran, hal itu jelas saja mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengguna jalan,” ujar Joni.
BACA JUGA:Hewan Ternak Masuk Kantor dan Rusak Tanaman, Kapolres: Jangan Dibantai, Bisa Dijerat Pidana
Jika nanti revisi perda penertiban pemeliharaan hewan ternak sudah disahkan menjadi perda mulai diterapkan, Joni meminta Satpol PP selaku leading sektor penegak perda tersebut bekerja maksimal.
BACA JUGA:Denda Hewan Ternak Berkeliaran di Bengkulu Selatan Naik Menjadi Rp2 Juta
Semua hewan ternak yang berkeliaran ditindak tegas agar ternak warga dapat tertib dengan cara dikandangkan. (yoh)