TEGAS! Pemkab Bengkulu Selatan Terapkan Denda Rp25 Juta Bagi Pembuat dan Penenggak Miras, Berlaku 1 Mei 2023

Kamis 27-04-2023,06:19 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BACA JUGA:Polisi Sita 500 Botol Miras Disita dari Pedagang di Seluma

"Perda ini (Trantibum) merupakan regulasi pamungkas. Jadi segala yang menyangkut pelanggaran ketertiban umum akan kami tindak," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Bengkulu Selatan, Efriansyah, SE mengaku sebelum menerapkan saksi dan denda terbaru dalam Perda Trantibum, jauh hari telah berkoordinasi dengan semua elemen masyarakat.

BACA JUGA:Polisi Sita 500 Botol Miras Disita dari Pedagang di Seluma

Baik itu tokoh agama, tokoh adat maupun tokoh masyarakat. Hal ini untuk mendapatkan dorongan penegakkan Perda sehinga berjalan lebih efektif.

"Harapan kami dengan Perda ini tercipta perubahan besar di Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Lagi, Polisi Temukan Miras di Tempat Karaoke Desa Ketaping

Khusus untuk penyedia tempat hiburan malam seperti karaoke silahkan tertib dan jauhi penyediaan miras, " pungkasnya. (rzn)

Kategori :