Cara Menghitung Pajak Kendaraan
Berdasarkan ketentuan, ada cara menghitung denda telat membayar pajak.
Mulai dari 2 hari hingga 2 tahun. Berikut rumus menghitungnya:
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
- Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen
BACA JUGA:Mahasiswi Asal Kaur Yang Dilaporkan Hilang Ternyata Punya Segudang Prestasi
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA:Jalan Lintas Barat Sumatera Terendam, Arus Lalu Lintas Macet
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 4 tahun: 4 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda telat 5 tahun: 5 X PKB X 25 persen X 12/12 + denda SWDKLLJ
BACA JUGA:Ambisi Gregoria Mariska Tanjung, Target Bawa Pulang Emas
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp35.000 sedangkan mobil Rp100.000.
Alur mengurus STNK mati 2 tahun hampir sama dengan perpanjangan STNK 5 tahunan.