Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

Kamis 27-04-2023,09:04 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BACA JUGA:PENGUMUMAN! Pendaftaran Caleg Bengkulu Selatan Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Jadwalnya

Anda hanya perlu menyiapkan berbagai dokumen serta biaya yang telah diperhitungkan terkait pengurusan STNK mati 2 tahun tersebut.

Karena STNK mati 2 tahun, maka Ana harus menyiapkan sejumlah biaya tambahan karena ada denda yang harus dibayar.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi DPRD Seluma Didalami, Jaksa Libatkan BPKP

Sebenarnya mengurus mengurus STNK mati 2 tahun bisa saja dilakukan via online.

Namun bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun, perlu datang langsung ke Samsat induk.

Berikut Persyaratan dan cara mengurus STNK mati 2 tahun atau lebih.

BACA JUGA:4 Mei Pelajar Disuntik Massal, Petugas Kesehatan Akan Datangi Sekolah
Syarat Mengurus STNK Mati:

- Fotokopi KTP

- Fotokopi STNK yang telah mati

- STNK asli yang telah mati

- Fotokopi BPKB kendaraan

BACA JUGA:BMKG: Waspadai Gelombang Tinggi di Perairan Bengkulu

- Uang untuk membayar pajak

- Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya

- Paspor dan fotokopi bagi pemilik WNA

- Bukti pembayaran pajak kendaraan jika bayar secara online

BACA JUGA:Ratusan Ribu Masyarakat Belum Terkaver BPJS, di Bengkulu Selatan Saja Masih 22 Ribu Jiwa

Prosedur Mengurus STNK Mati 2 Tahun:

 1. Datang ke Samsat terdekat

Datang ke Samsat terdekat sesuai dengan wilayah nomor plat nomor kendaraan Anda.

2. Cek Fisik Kendaraan

BACA JUGA:Realisasi DAK Pendidikan Belum Tampak, Kepala Dikbud Bengkulu Selatan Bilang Begini

Petugas Samsat akan melakukan cek fisik kendaraan. Mulai dari nomor rangka hingga nomor mesin lalu menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa.

Pada cek fisik kendaraan ini, ada biaya sebesar Rp. 15 ribu untuk formulir serta surat nomor cek fisik yang nantinya diserahkan ke petugas Samsat.

BACA JUGA:Alhamdulillah...Lebaran di Bengkulu Selatan Aman: Nihil Tilang, Warga Bunga Mas Patah Kaki
 
3. Mengisi Formulir Pajak

Setelah cek fisik kendaraan, Anda diminta mengisi dan mencetak formulir pajak yang dilakukan di komputer yang telah disediakan Samsat. 

Setelah data formulir diisi, serahkan ke petugas loket penerimaan berkas fisik untuk diverifikasi.

4. Menyerahkan Semua Persyaratan

BACA JUGA:Kabupaten di Bengkulu Ini Jadi 'Gudang' Senpi Rakitan, Nih Buktinya...

Semua dokumen persyaratan yang telah Anda bawa seperti fotokopi KTP, STNK yang mati, fotokopi BPKB, dan lain-lain diserahkan kepada petugas Samsat untuk diproses lebih lanjut.

5. Mengisi Surat Keterangan

Kategori :