Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei - 31 Agustus 2023, Berikut Syarat dan Cara Menghitung Pajak

Kamis 27-04-2023,09:04 WIB
Reporter : Rasel03
Editor : Rasel03

BACA JUGA:DiklatPIM II Dirancang Bulan Mei, Ternyata Cuma Segini Kuotanya

Jika sudah menyerahkan persyaratan dokumen, Anda akan diminta mengisi surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada perubahan identitas pemilik atau identitas kendaraan bermotor.

6. Lakukan Pembayaran

Pembayaran dapat dilakukan di loket resmi yang ada di Samsat Induk. (**)

Kategori :