Gaji 13 Tenaga Honorer
Bukan hanya ASN PNS,PPPK dan pensiunan, gaji 13 juga diterima tenaga honorer yang bekerja di lembaga veritikal.
Misalnya di lembaga penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini sebagaimana Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 226 tahun 2023 tentang pemberikan THR dan gaji 13 kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, serta pegawai non-Pegawai Non ASN di lingkungan KPU tahun 2023.
BACA JUGA:2.532 Pelanggan PAM Kabupaten Kaur Menunggak, UPTD Beri Warning
Adapun tenaga honorer yang mendapatkan THR dan Gaji 13 tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang telah memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima THR dan Gaji 13
2. Telah ditetapkan menerima THR dan/atau gaji 13 oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam SK pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peratuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Dana Pilkades Bisa Dianggarkan Melalui APBDes
SK kepastian THR dan Gaji 13 ini sudah ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari pada 3 April 2023.
Dalam SK, besaran THR dan Gaji 13 yang diberikan kepada tenaga honorer ini cukup besar yakni minimal Rp3 juta hingga Rp6 juta lebih
Besaran THR dan gaji 13 yang diterima tenaga honorer ini berdasarkan pendidikan dan masa kerja dari pegawai non-ASN tersebut.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu: Penghapusan Tenaga Honorer Tak Jelas
Berikut besaran THR dan Gaji 13 untuk Pegawai Non-ASN di lingkungan KPU:
a. Pendidikan SD/SMP sederajat
- Masa kerja s.d 10 tahun : Rp. 3.219.000
- Masa kerja di atas 10 tahun sd 20 tahun : Rp. 3.613.000
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp. 4.079.000
BACA JUGA:Wajib Tahu, Ini Makna Tahi Lalat di Tubuh Manusia, Cocok Dijadikan Pedoman Cari Pasangan