BACA JUGA:Pakai Obat Alami Ini, Rematik Sembuh, Tanpa Harus ke Dokter
“Tersangka pelaku utama pencurian sepeda motor dijerat pasal 363 KUHP. Sedangkan tersangka FA dijerat pasal 480 KUHP karena menjadi penadah,” terang Kasat Reskrim.
Kronologis pencurian sepeda motor dilakukan FeA ketika bersama temannya baru selesai minum tuak di salah satu warung remang-remang di Jalan Duayu Kecamatan Pasar Manna.
BACA JUGA:Jika Merasa Tubuh Bergetar di Waktu Ini, Segeralah Berdoa, Bisa Jadi Malaikat Maut Mendekati
BACA JUGA:Pemerintah Kembali Luncurkan Bantuan Uang Tunai, Nominal Bikin Kaget, Berikut Cara Ceknya
Saat akan pulang, mereka melihat ada sepeda motor Honda CB 110 R terparkir di sekitar warem. Mereka kemudian langsung mengambil sepeda motor itu dan membawanya kabur.
“Kedua tersangka ini berstatus sebagai residivis, keduanya sama-sama pernah masuk penjara karena kasus pencurian. Selanjutnya kami akan mengembangkan kasus ini untuk mendalami apakah ada TKP lain dan juga jaringan pelaku lain yang terlibat,” tukas Kasat Reskrim. (red)