BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Tersangka kasus pencurian sepeda motor FeA (23) warga Desa Darat Sawah Ulu Kecamatan Seginim dilumpuhkan polisi dengan cara ditembak, kaki.
Tindakan tegas terukur ini dilakukan petugas lantaran, FeA yang juga seorang residivis hendak melarikan diri saat mau ditangkap, Jumat (12/5/2023) lalu.
BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Litas, Satu Pelajar SMP Meninggal Dunia, Dua Selamat
BACA JUGA:Angsuran KUR BNI 2023 Plafon Rp100 Juta Berapa Ya? Cek di Sini
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial FA (28) warga Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah kabupaten Kaur masih diburu polisi.
FA ini juga berstatus resedivis kasus pencurian.
FeA diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda CB 110 R milik Dodi Yuliansyah (35), warga Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna pada 23 Februari 2023 lalu.
BACA JUGA:Cicilan Ringan, KUR BRI Rp 50 Juta Tanpa Jaminan Langsung Cair
BACA JUGA:Kepala Dikbud Bengkulu Selatan: TPG Triwulan I 2023 Ditransfer Malam Ini, Cek Rekening Sekarang!
“Tersangka ditangkap pada hari Jumat (12/5) siang saat berada di jalan di wilayah Kecamatan Seginim. Saat disergap, tersangka mencoba kabur, sehingga kami melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka,” kata Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir, SIK didampingi Kasi Humas, AKP Sarmadi dan Kasat Reskrim, Iptu Susilo, MH dalam konfrensi pers, Senin (15/5).
BACA JUGA:Ketua DPRD Kaur Dukung Alokasikan Dana Pelatihan Wirausaha untuk Masyarakat
Kepada penyidik, FeA mengakui dirinya mencuri sepeda motor Honda CB 110 R milik Dodi Yuliansyah bersama salah seorang temannya yang masih diburu polisi.
Sepeda motor Honda CBR 110 R hasil curian itu kemudian dijual kepada penadah berinisial FA (28), warga Desa Penantian Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur. FA pun turut dijebloskan ke sel tahanan karena menjadi penadah barang curian.
BACA JUGA:Rawan Penyimpangan, DPRD Kaur Ajak Warga Awasi Pembangunan Dana Desa