BENGKULU, RASELNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI membuka pendaftaran anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028.
Pendaftaran dibuka 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023.
Pengumuman pendaftaran ini diumumkan secara langsung oleh Bawaslu RI di akun Instagram resminya Minggu (22/5/2023) malam.
BACA JUGA:Surati Kejagung, Sekretaris Bawaslu Kaur Sebut Komisioner Bendahara dan Panwascam Ikut Serta
"Bawaslu membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2023-2028," demikian narasi dalam pengumuman tersebut.
"Seperti info yang sudah disajikan di flyer, informasi lebih lanjut, sahabat sekalian bisa akses di website dan atau media sosial Bawaslu Kabupaten/Kota di daerah anda ingin mendaftar.
BACA JUGA:Baliho Bacaleg dan Balon DPD Mulai Bertebaran di Bengkulu Selatan, Simak Kata Ketua Bawaslu
Karena wewenang perekrutan di Kab/Kota ada di Bawaslu Kab/Kota. Harap bersabar jika ada kendala akses. Tersisa 8 Hari ke Hari pertama pendftran. Salam Awas," jelas Bawaslu RI menjawab pertanyaan dari warganet.
Persiapan pendaftaran ini sudah persiapkan Bawaslu RI. Hal ini menyusul telah dibentuknya tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota periode 2023-2028 di 38 provinsi seluruh Indonesia oleh Bawaslu RI.
BACA JUGA:Profil 5 Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2023-2028
Sesuai pengumuman Bawaslu 19 April 2023 yang ditandatangani Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, nama-nama timsel anggota Bawaslu kabupaten/kota periode 2023-2028 klik DISINI.
Khusus Provinsi Bengkulu, Bawaslu RI membagi 2 wilayah.
Wilayah I terdiri Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Seluma, dan Kota Bengkulu.
Wilayah II yakni Kabupaten Bengkulu Utara, Kepahiang, Lebong, Mukomuko, dan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:Daftar 5 Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau Terpilih Periode 2023-2028