SAH! Pendaftaran Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Dibuka 29 Mei 2023, Berikut Syarat dan Dokumennya

Minggu 21-05-2023,22:39 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

3) pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4) fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

5) Daftar Riwayat Hidup

BACA JUGA:BERSIAPLAH, Masa Tugas Bawaslu dan KPU Bengkulu Selatan Berakhir Tahun Ini

6) surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945

7) Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, disertai surat keterangan
bebas narkoba

8) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik

9) Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai

BACA JUGA:Bawaslu Sebut Ada 5 Kerawanan Dalam Proses Rekrutmen Pantarlih

10) Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat
mendaftar

12) Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang ;

BACA JUGA:Calon Anggota PPS Gagal Terpilih Datangi Bawaslu, 5 Komisioner KPU Bengkulu Selatan Jadi Teradu

13) Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang
berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota

14) Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;

15) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu

BACA JUGA:Bawaslu Kaur Rekrutmen 195 Pengawas Pemilu 2024, Ini Tahapannya

Kategori :