Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Mengundurkan Diri? Nih Penyebabnya, Jangan Marah Ya...

Sabtu 27-05-2023,19:37 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Jadi, di aplikasi ataupun laman tersebut, tersedia menu usul dan sanggahan. Nah, sanggahan itu bisa diajukan oleh masyarakat atau warga sekitar KPM berada.

Jika penyanggah menilai KPM sudah mampu atau tidak lagi berhak menerima bansos, maka warga bisa memberikan sanggahan melalui cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:Yes...Bansos Pangan Tahap II 2023 Mulai Disalurkan Lagi

Atas sanggahan inilah akhirnya muncul keterangan di DTKS telah mengundurkan diri secara mandiri.

Kemensos tidak serta merta mengeksekusi atau menyetujui sanggahan itu. Kemensos akan memverifikasi selama 15 hari.

Misal, seorang KPM disanggah melalui cek bansos. Kemudian sistem memproses.

BACA JUGA:Kabar Baik, 2 Bank Penyalur Mulai Salurkan Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023

Bila sanggahan itu tidak diverifikasi kembali oleh pemerintah atau dinas terkait selama waktu 15 hari, maka KPM tersebut dinyatakan tidak lagi menerima bansos atau dengan keterangan mengundurkan diri.

Hal ini sesuai Keputusan Mensos Nomor 150/HUK/2022 tentang tata cara proses usulan data serta verifikasi dan validasi.

Apakah bisa KPM yang mengundurkan diri mendapatkan kembali bansos?

BACA JUGA:SPM Sudah Terbit! Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023 Mulai Ditransfer Kemensos, Cek KKS Sekarang

Tentu masih bisa. Hanya saja prosesnya membutuhkan waktu alias sama saat KPM diusulkan pertama kalinya.

Di mana, pengusulan harus diajukan melalui aparat desa/kelurahan. Di sini, akan diputuskan siapa saja yang berhak menerima bansos.

BACA JUGA:SPM Sudah Terbit! Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2023 Mulai Ditransfer Kemensos, Cek KKS Sekarang

Dalam rapat, pastinya juga dihadiri warga penerima bansos. Jika dalam rapat nama Anda masuk kembali, maka data itu kemudian diinput di SIKS-NG oleh operator di desa/kelurahan.

Lalu barulah diusulkan. Jika diajukan tahun ini, maka aktif tahun depan atau tahun berikut. Itupun jika kuotanya masih tersedia di Kemensos. (red)

Kategori :