4. Lansia: Rp2.400.000
5. Disabilitas: Rp2.400.000
BACA JUGA:Kapan Penyaluran Bansos Pangan 2023? Ini Kata Kepala Bapanas, Sabar Ya!!
6. Ibu Hamil: Rp3.000.000
7. Balita: Rp3.000.000
Pencairan dalam gelombang yang disebutkan di atas didasarkan pada pembagian tiga Direktorat Jenderal yang mengurusi PKH, yaitu Dirjen Linjamsos, Dirjen Daya Sosial, dan Dirjen Rehabilitasi Sosial. (red)