Gaji ke-13 akan disalurkan kepada 2.920 PNS dan 206 PPPK.
“Sedangkan untuk TPP 50 persen, kami masih menunggu petunjuk selanjutnya. Kami imbau semua OPD segera melakukan persiapan pencairan gaji 13 ini,” imbaunya.
BACA JUGA:4 Karya Sastra Terkenal Abu Nawas, Penyair Sufi Nyentrik Nan Cerdik Asal Persia
BACA JUGA:7 Uang Koin Kuno yang Paling Dicari Kolektor, Ada yang Dihargai Rp100 Juta, Periksa Sekarang
Untuk tenaga honorer harus bersabar, karena belum disebutkan jika tenaga honorer juga akan menerima gaji ke 13.
Merujuk PP nomor 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjungan hari raya dan gaji ketiga belas, yang disebutkan hanya aparatur negara, pensiunan. Tidak ada kalimat pembayaran gaji 13 untuk honorer. (red)