JAKARTA, RASELNEWS.COM - Pemerintah akan memulai pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai besok atau 5 Juni 2023.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2023.
BACA JUGA:Viral, Rumah Selebar Daun Pintu
Gaji 13 tahun 2023 diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pejabat Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
BACA JUGA:Masya Allah, Zikir Pendek Ini Diganjar Mati Syahid, Selamat Siksa Kubur, dan Dimudahkan Meniti Shirath
Namun, tidak semua ASN dapat menerima gaji ke-13 ini. Ada beberapa ASN yang tidak menerima gaji ke-13.
Berdasarkan Pasal 5 aturan tersebut, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.
BACA JUGA:KUR BSI Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Bunga, Berikut Syaratnya
Sebelumnya, Direktorat Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa proses pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dimulai pada tanggal 5 Juni 2023.
"Gaji 13 mulai disalurkan 5 Juni dengan mekanismenya seperti biasa," kata Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto. (red)