Pasal Bangunan di Pantai Laguna: Pemkab Kaur dan ASN Saling Lapor, Kades Merpas Jadi 'Tumbal'

Kamis 08-06-2023,05:02 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Gejolak pengelolaan Pantai Laguna ini bermula saat Heki mendirikan bangunan semi permanen di pantai Laguna pada tahun 2022 lalu.

Heki mengaku bangunan itu ia dirikan atas permintaan pengelola Pantai Laguna dan sudah izin dengan 3 pengelola pantai lainnya ketika itu.

BACA JUGA:Tawuran di Objek Wisata Laguna, Lima Warga Luka Bacok

Tujuannya, dengan didirikannya bangunan dan tempat hiburan bisa menarik minat pengunjung datang ke pantai yang memiliki pasir putih itu.

"Bangunan yang saya buat berukuran 16 meter X 9,5 meter terdapat 7 kamar di dalamnya. Belum sempat naik atap, bangunan malah dirubahkan oleh kades.

Saya belum pernah menerima surat pemberitahuan, akibatnya saya rugi Rp 70 jutaan," ujar Heki Dianda beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pengumuman! Server Higgs Domino Island Ditutup Permanen 15 Juni 2023, Selamat Tinggal Leon!

Sementara itu versi Kades Merpas, Kurniawansyah yang dihubungi Raselnews.com Selasa 7 Februari lalu, mengaku perobohan bangunan itu atas perintah resmi Dinas Pariwisata Kaur.

Tindakan karena pembangunan tak mengantongi izin mendirikan bangunan di objek wisata yang dikelola oleh Pemkab Kaur dan desa itu.

Sehingga kades menganggap pendirian bangunan itu ilegal. Oleh kades, isi surat dari Dinas Pariwisata itu disampaikan kepada Heki Dianda namun tidak diindahkan.

BACA JUGA:SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Digeledah Jaksa, Dokumen Dana Hibah dan Dana BOS 2021-2022 Diamankan

Akhirnya kades memutuskan merubuhkan bangunan tersebut.

"Saya ada dasar, yakni sesuai intruksi Dinas Pariwisata karena pendirian bangunan itu tidak ada izin dari Pemkab Kaur atau Desa Merpas," tegas Kurniawansyah.(red)

Kategori :