BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Batas waktu 60 hari yang diberikan kepada Dinas PUPR Bengkulu Selatan untuk menindaklanjuti Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagaimana LHP BPK berakhir, tindaklanjut belum juga tuntas.
Dinas PUPR Bengkulu Selatan (BS) sepertinya kewalahan menagih kelebihan bayar atau tuntutan ganti rugi (TGR) yang menjadi temuan BPK dari pihak rekanan.
BACA JUGA:Keluarga Tak Perlu Khawatir, 166 JCH Seluma Dalam Kondisi Sehat, Pelaksanaan Umroh Sudah Selesai
Sampai batas waktu terakhir tindak lanjut LHP BPK tanggal 14 Juni 2023, TGR masih tersisa Rp1 miliar lebih.
Hal itu jelas merugikan negara. Sebab uang negara yang kelebihan bayar pada realisasi proyek belum dikembalikan pihak ketiga ke kas negara.
Dinas PUPR Bengkulu Selatan pun meminta bantuan Kejaksan Negeri (Kejari) BS menagih TGR. Permintaan itu sudah disampaikan ke Bidang Datun Kejari Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pusaka Sakti Prabu Siliwangi, Keris Nogo Runting, Terbuat Dari Lidah Siluman Naga
BACA JUGA:INI DIA! Kunci Jawaban Tebak Kata Shopee Tantangan Harian Hari Sabtu 17 Juni 2023
Pihak Kejari pun siap turun tangan membantu Dinas PUPR menagih TGR kepada pihak rekanan demi mengembalikan uang negara.
“Dinas PUPR sudah meminta bantuan ke Bidang Datun untuk melakukan penagihan TGR. Itu sudah direspon. Selanjutnya akan disurati rekanan yang belum membayar TGR agar segera melunasi TGR sesuai nominal yang tertuang dalam LHP BPK,” kata Kasi Intel Kejari Bengkulu Selatan, Hendra Catur Putra, MH.
BACA JUGA:Usai Shalat, Syekh Ali Jaber Sarankan Baca Ayat Pendek Ini, Jaminannya Masuk Surga
Dikatakan Kasi Intel, pihaknya bersedia membantu Dinas PUPR menagih TGR kepada rekanan karena ada MoU dengan Pemda.
Dalam proses penagihan nanti, Kejari juga akan memberi tenggat waktu kepada rekanan untuk melunasi TGR.