Persoalan TGR Tak Kunjung Tuntas, Kejari Turun Tangan, Pihak Rekanan Terancam Digugat
Kantor Kejaksaan negeri Bengkulu Selatan-istimewa-raselnews.com
BENGKULU SELATAN, RASELNEWS.COM - Persoalan tuntutan ganti rugi (TGR) atau kelebihan bayar temuan BPK RI pada sejumlah kegiatan proyek di Dinas PUPR BENGKULU SELATAN tak kunjung tuntas.
Pihak rekanan terkesan tidak mau mengembalikan anggaran kelebihan bayar yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
BACA JUGA:Viral! Pelajar di Seluma Bertaruh Nyawa Lintasi Jembatan Tinggal Kerangka
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Selatan Tetapkan Moratorium Penerimaan CPNS, Ini Alasannya
Menyikapi hal ini Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan sebagai pengacara negara akan melakukan langkah hukum.
Tidak menutup kemungkinan perusahaan yang belum mengembalikan kelebihan bayar akan digugat ke pengadilan.
Hari ini, Selasa (11/7) Kejari Bengkulu Selatan memanggil Dinas PUPR Bengkulu Selatan untuk membahas langkah yang akan dilakukan terkait progres pengembalian anggaran kelebihan bayar.
BACA JUGA:Cakades Nanjungan Ngaku Setor Uang Rp60 Juta Kepada Oknum Pejabat, Dijanjikan Lolos Tes Tertulis
BACA JUGA:Kesal Dijadikan Budak Seks, Pria Bunuh Pria, Jasad Korban Ditumpuk Pakaian
Sebab deadline pertama pelunasan TGR telah berakhir, namun progresnya belum memadai. Hampir semua perusahaan belum melunasi.
"Kami panggil Dinas PUPR untuk berkoordinasi terkait progres pengembalian TGR yang berjalan lamban. Soalnya deadline 20 hari sudah berakhir," kata Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan, M Alvinda, SH.
BACA JUGA:Suarnati Daeng, Jemaah Haji Asal Makasar Ngeprank, 180 Gram Emas Ternyata Imitisi
Jika tidak ada itikad baik rekanan mengembalikan TGR, Kejari berencana menggugat perusahaan ke pengadilan.
Sumber: kasi datun kejari bengkulu selatan