SK PPPK Tenaga Kesehatan di Kaur Segera Dibagikan, Ini Jadwalnya

Minggu 18-06-2023,06:14 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Kemudian anggaran itu akan diganti oleh Kementerian Keuangan dan dikirim ke Kas Daerah (Kasda). "Untuk besaran gaji merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020," tutupnya. (red)

Kategori :