BACA JUGA:Rumah Warga Tanjung Aur Ludes Dilalap Api, Keruian Ratusan Juta
BACA JUGA:Degister PT SBS Bengkulu Selatan Terbakar
“Proses lelang sudah dilakukan sesuai mekanisme, bahkan tidak ada sanggah dari pihak perusahaan lain yang ikut dalam lelang proyek ini," beber Yulizar.
Dijelaskan Yulizar, proses lelang proyek pekan kutau dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam perundang-undangan, dan peraturan presiden (perpres).
BACA JUGA:Bukan Sekedar Nama, Ini Keistimewaan dan Makna Hari Ahad
BACA JUGA:Nama Paling Populer di Dunia Versi World of Statistics, Indonesia?
CV Olan Putra yang menjadi pemenang lelang sudah mengajukan penawaran secara terbuka di LPSE.
Perusahaan tersebut sudah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan tidak ada permasalahan.
Dijelaskan Yulizar, pembatalan pemenang lelang sebuah proyek pembangunan memang boleh dilakukan, tetapi alasannya harus jelas dan ada mekanisme yang harus dilalui.
BACA JUGA:Pinjam KUR BTN 2023 Untuk Modal Usaha, Catat Syarat dan Cara Pengajuannya
BACA JUGA:Menuju Indonesia Emas 2045, Ciptakan Generasi Cerdas, Kepala BKKBN: Warga Jangan Hamil Terus
Tahapannya, Dinas PUPR ajukan dulu alasan pembatalan pemenang lelang tersebut. Kemudian nanti Tim Pokja akan membahas alasan itu dan mengeluarkan argumen.
"Setelah tahapan itu baru diambil keputusan, tidak bisa seenaknya masukan surat meminta pemenang lelang dibatalkan,” beber Yulizar.
BACA JUGA:Kampung Janda di Banjarbaru Ternyata Bernama Batuah, Kok Berubah? Ini Biang Keroknya
Sementara itu, PPTK proyek pekan kutau di Dinas PUPR, Nanang membenarkan kalau pemenang lelang ingin dibatalkan.