BENGKULU, RASELNEWS.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali mengelar persidangan kasus dugaan korupsi dana Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkulu Selatan, Bengkulu, tahun 2019 - 2020.
Dengan agenda pledoy atau pembelaan terdakwa Siti Farida mantan bendahara Baznas Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Dua Jalur Segera Dimulai, 187 Warga Terdampak Hadiri Sosialisasi
Saat membacakan pembelaannya Siti Farida menangis di hadapan majelis hakim yang diketuahi Dwi Purwanti.
Siti Farida mengaku menyesali perbuatannya yang menyebabkan dirinya duduk di kursi pesakitan. Dia meminta majelis hakim memberikan keringanan hukuman.
"Saya menyesal. Saya meminta keringanan hukuman dari majelis hakim. Anak saya masih kecil-kecil," kata Siti Farida di hadapan majelis hakim, Rabu (21/6/2022).
BACA JUGA:KEREN! 75 Peselancar Jajal Ombak Laut Kaur, Ada Yang Datang Dari Bali
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Ingatkan Masyarakat Yang Ingin Jadi TKI, Agar Tidak Jadi Korban TPPO, Ini Caranya
Siti Farida juga mengaku masih harus mengurus orang tuanya dan merupakan tulang pungung keluarga.
Permohonan Siti tersebut dituangkan dalam beberapa lembar kertas pembelaan yang dibacakan dalam persidangan.
Namun permohonan itu tidak dibacakan seluruhnya. Hanya diserahkan kepada Majelis Hakim. Nota pembelaaan hanya dibacakan oleh kuasa hukumnya.
BACA JUGA:Kejamnya Pinjol! Telat Angsuran Didenda 10 Persen per Hari, Pinjam Rp 5 juta Bayar Rp 50 Juta
"Kenapa tadi tidak dibacakan, ya sudah saya terima ini," kata Ketua Majelis Hakim, Dwi Purwanti saat Siti Farida menyerahkan nota pembelaannya.