Terkait hal itu, Indah merasa keberatan jika hanya kliennya saja yang terseret dalam kasus tersebut. Apalagi harus menanggung seluruh beban kerugian negara.
Terdakwa juga telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara dengan menjual rumah dan mobil pribadinya.
Padahal, Indah menyebut dua harta benda tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus yang dihadapi. Pengembalian kerugian negara ini murni inisiatif dari kliennya.
BACA JUGA:Menurut Astrologi, 6 Zodiak Ini Paling Santai, Hidupnya Nggak Mau Ribet
BACA JUGA:Kambing Makan Sampah Dijadikan Hewan Kurban, Dokter Hewan Ini Tegas
"Kami memang menekankan hal ini di pembelaan tadi. Kenapa seluruhnya hanya ditanggung klien kami?" tanya Indah.
Untuk diketahui, dana ZIS tahun 2019-2020 yang dikelola Baznas Bengkulu Selatan mencapai Rp4,5 miliar. Sumbangan terbesar bersumber dari dana zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam realisasinya, dana umat tersebut diduga disalahgunakan, dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
BACA JUGA:Marjin KUR Pegadaian Syariah Plafon Rp10.000.000 Turun, Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Imam Ahmad bin Hanbal Didatangi 2 Setan Saat Sakaratul Maut, Begini Wujud dan Cara Menghindarinya
Jaksa telah menyita aset berupa satu unit mobil Toyota Avanza dan sebidang kebun durian milik Siti Farida dalam rangka memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar. (red)