Sebelumnya, Siti dituntut hukuman penjara enam tahun oleh JPU Kejari Bengkulu Selatan atas dugaan korupsi dana ZIS di Baznas Bengkulu Selatan tahun 2019 - 2020.
BACA JUGA:Heboh, Uang Kertas Rp75.000 Dijual Rp5 Juta, Ini Kata Bank Indonesia
Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juga subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun kurungan.
Dalam nota pembelaan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, Indah Rahayu Ningsih mempertanyakan keterlibatan Ketua Baznas BS saat itu, Mudin A. Gumay.
BACA JUGA:WhatsApp Kembangkan Fitur Baru, Satu HP Bisa Digunakan Banyak Akun
BACA JUGA:Hasil Uji Lab Air Sungai Mertam, Polisi Usut Dugaan Pencemaran, Pihak PT BSL Akan Dipanggil
Mantan Ketua Baznas Bengkulu Selatan itu sempat menjadi saksi dalam persidangan dan menyampaikan bantahannya terlibat dalam kasus yang disidangkan.
Indah menilai seluruh pekerjaan yang dilakukan Kkiennya telah dikoordinasikan dengan Ketua Baznas Bengkulu Selatan saat itu.
BACA JUGA:Cantik dan Seksi Saat Live, Zhang Yuqi Justru Dinilai Nitizen Bodoh
"Tidak mungkin klien kami membuat kebijakan tanpa ada persetujuan dari Ketua Baznas," tegas Indah.
Indah menyebut Siti Farida telah melaksanakan tugasnya sesuai perannya sebagai bendahara. Mulai dari menyalurkan dana umat hingga mengurus pengadaan barang.
"Semua itu dikoordinasikan dengan Ketua Baznas," sambung Indah.
BACA JUGA:Juni Berkah! 5 Bansos Ini Cair di Hari Raya Idul Adha 2023