SELUMA, RASELNEWS.COM - Tiga karyawan PT Mutiara Sawit Lestari (MSL) ditangkap polisi atas kasus dugaan penggelapan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketiganya adalah (38), JN (42) dan IP (37) warga Kecamatan Seluma abupaten Seluma.
Atas perbuatan itu, ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Ketiga warga Kecamatan Seluma itu ditangkap sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (24/6) sore, saat sedang melancarkan aksinya. Tersangka diamankan bersama barang bukti 205 TBS kelapa sawit.
Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prastyo SIK mengatakan penangkapan dilakukan atas laporan karyawan PT. MMS lainnya, Simon Juliansyah Sasroh (34).
"Aparat menangkap para tersangka yang diduga akan menggelapkan buah kelapa sawit milik PT. MMS saat akan menjualnya kepada penampung," beber Kapolres.
Modus para tersangka ini adalah, mereka diperintahkan mengangkut TBS kelapa sawit dari kebun plasma milik PT. MMS di Daerah Desa Talang Sali.
Namun ternyata TBS kelapa sawit yang diangkut tidak dibawa ke pabrik.
Hal itu membuat menajemen PT. MSL memerintahkan karyawannya, Simon, melapor ke Mapolsek Seluma, Sabtu siang. Sore harinya, ketiga tersangka pun ditangkap polisi.
"Setelah menerima laporan, tersangka berhasil kami bekuk dan digelandang ke Polsek Seluma. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan aparat Polsek Seluma," pungkas Kapolres. (red)