Bansos PKH Anak Sekolah Tidak Lagi Cair? Tenang, Ini Penyebab dan Solusinya

Rabu 28-06-2023,13:52 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

JAKARTA, RASELNEWS.COM – Bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) tahun 2023 salah satunya memuat komponen bantuan untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat.

Bansos PKH masih terus disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) melalui pihak penyalur.

BACA JUGA:Bukan Hanya Indonesia, 6 Negara Ini juga Rayakan Idul Adha 1444 H Kamis 29 Juni 2023

Tahun 2023 Kemensos menargetkan bansos PKH ini menyasar 10 juta KPM di Indonesia.

Besaran bansos yang diterima KPM yang terdaftar di DTKS tergantung komponen yang ada dalam KPM dan telah terdaftar.

1. Kategori ibu hamil mendapat Rp3.000.000 per tahun

2. Kategori lansia mendapatkan Rp2.400.000 per tahun

BACA JUGA:KPU Bengkulu Selatan Diskusikan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara 2024

3. Kategori disabilitas akan mendapatkan Rp2.400.000 per tahun

4. Kategori anak usia dini 0-6 tahun mendapatkan Rp3.000.000 per tahun

5. SD Sederajat Rp900.000 per tahun

6. SMP Sederajat Rp1.500.000 per tahun

7. SMA sederajat Rp2.000.000 per tahun

BACA JUGA:Bisa Kaya Mendadak, In Peluang Usaha yang Potensial Dikembangkan di Bengkulu Selatan

Pencairan bansos PKH bertahap. Sedangkan pembayarannya dilakukan per termin. Artinya, pencairan bansos ini antar daerah akan berbeda.

Dalam penyaluran ini, Kemensos melibatkan 2 pihak penyalur. Yakni himpunan bank negara (Himbara) melalui KKS dan PT Pos Indonesia.

Namun, meski KPM tersebut awalnya mendapatkan bansos, namun besar kemungkinan di tahap selanjut bansos tersebut tidak lagi diberikan.

BACA JUGA:Diberhentikan Tidak Hormat, Mantan Sekdes Cuko Betung Berharap Keadilan, Laksanakan Putusan PTTUN Medan

Hal ini pasti membuang bingung KPM. Padahal mereka masih memiliki komponen anak sekolah.

Mengapa bansos PKH anak sekolah dihentikan?

Dari data yang dihimpun, hal ini disebabkan beberapa hal.

BACA JUGA:PPP Ajukan Pengganti Herwansyah, Ulil Umidi dan Okti?

Pertama, data anak sekolah KPM tersebut di emis atau dapodik tidak sinkron atau padan dengan di DTKS.

Padahal Data ini wajib sinkron. Data emis dengan data di DTKS harus sepadan.

Data Tidak boleh ada beda data sedikitpun. Bahkan satu hurufpun tidak boleh berbeda.

Kedua, kemungkinan KPM sudah tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH karena dianggap mampu.

BACA JUGA:Muhamadiyah Kaur Gelar Salat Idul Adha Hari Ini, Berikut 12 Lokasi Salat Idul Adha Muhamadiyah Kaur

Jika bukan karena penyebab kedua, maka KPM harus mendatangi operator sekolah dimana anak KPM tersebut bersekolah.

Hal ini mengetahui apakah anak tersebut masih terdata di dapodik atau tidak.  Jika data tidak sinkron, bisa diperbaiki.

Mulai dari nama di DTKS, Dapodik, dan Dukcapil. Namun karena ada perbaikan, tentu proses bantuan PKH tidak serta merta langsung diterima. Sebab akan diproses pihak Kemensos.

BACA JUGA:Soal Pembatalan Pemenang Lelang Proyek Pembangunan Pekan Kutau, Bupati Gusnan Angkat Bicara

Kategori :