Lagi Gembalakan Sapi, Pria Berusia 25 Tahun Dicabuli, Kok Bisa?

Senin 10-07-2023,07:28 WIB
Reporter : Sahri Senadi
Editor : Sahri Senadi

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1)  Undang-Undang  Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 64 KUHP sub pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf G Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)

Kategori :