Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Pasal 64 KUHP sub pasal 6 huruf a Jo pasal 15 ayat 1 huruf G Undang- Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (red)