"Melalui aplikasi E-Mosi Caper, kami hendak melindungi anak korban perceraian. Nah melalui aplikasi ini juga kami hendak memastikan apa yang menjadi putusan pengadilan yang menyangkut dengan anak, dapat direalisasikan," jelas Mirawati saat sosialisasi Aplikasi E-Mosi Caper di Seluma, kemarin.
BACA JUGA:Suarnati Daeng, Jemaah Haji Asal Makasar Ngeprank, 180 Gram Emas Ternyata Imitisi
Aplikasi ini disebut Mirawati tidak hanya untuk melindungi anak dan perempuan. Tetapi aplikasi tersebut juga menjaga agar mantan suami dapat terhindar dari jerat hukum karena menelantarkan anaknya.
"Jangan sampai kejadian di Pengadilan Agama (PA) Curup juga terjadi di Seluma. Perceraian pada 2008 dan baru pada 2023 ini mantan istri menggugat mantan suami soal hak anak mereka. Setelah dihitung total yang harus dibayar suami sekitar Rp300 juta," beber Mirawati.
BACA JUGA:Penting! Bawaslu Bengkulu Selatan Surati 18 Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Isinya
BACA JUGA:Perahu Nelayan Seluma Dihantam Ombak, Warga Desa Penago 1 Meninggal Dunia, Anak Selamat
Sayangnya aplikasi ini hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum untuk umum. Padahal pemberian hak terhadap anak korban perceraian merupakan kewajiban setiap orang tua yang bercerai.
Sementara itu, Sekda Seluma H. Hadianto mengaku sangat mendukung aplikasi yang diterbitkan PTA. Apalagi angka perceraian di Seluma diakui Sekda terbilang tinggi.
"Kita harus melindungi hak anak. Jangan sampai hak-hak anak setelah perceraian tidak dipenuhi. Saat ini ada dua berkas di meja saya yang menyangkut dengan hak anak yang tidak diberikan setelah terjadi perceraian," tutur Sekda. (red)