BENGKULU, RASELNEWS.COM - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah mengatakan, Pemerintah Provinsi Bengkulu memperpanjang SK Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang bertugas di SMA/SMK/SLB.
Perpanjangan SK ini dilakukan untuk memberikan jaminan atas hak - hak guru honorer tersebut.
BACA JUGA:Catat! KIP Kuliah 2023 Berlaku untuk Perguruan Tinggi Swasta, Begini Kriterianya
"Penetapan perpanjangan SK PTT dan GTT ini memberikan jaminan atas hak-hak mereka, misalnya tes untuk mendapatkan tunjangan sertifikat guru, berhak tercatat di Dapodik," kata Gubernur, Minggu (23/7/2023).
Gubernur menegaskan, tidak boleh ada hak-hak honorer yang terzalimi.
BACA JUGA:8 Kabupaten di Provinsi Bengkulu Waspada
Pihaknya juga memastikan data base honorer, khususnya honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu baik GTT maupun PTT jelas dan sudah tersusun secara online.
Kemudian semua penggajian telah melalui rekening bank, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru di Kabupaten Seluma, Tunjangan Profesi Guru Cair Pekan Ini
Sehingga tidak bisa ada selipan honorer atau diatur sedemikian rupa. "Rekening koran penggajian itu real dan diverifikasi melalui data base," pungkasnya. (cia)