Tak Mau Bayar Angsuran Pinjol? Hati-Hati, Ini Risikonya

Rabu 09-08-2023,10:36 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

RASELNEWS.COM – Saat ini, layanan pinjaman online atau yang sering disebut sebagai pinjol telah banyak ditawarkan oleh berbagai pihak.

Seiring dengan itu, banyak pinjol yang telah mendapatkan verifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Namun, masih terdapat banyak individu yang meminjam uang melalui pinjol namun menghadapi kesulitan dalam melunasi hutang mereka.

 

BACA JUGA:Tak Mampu Bayar Utang Pinjol dan Takut Diteror? Ikuti 10 Langkah Ini, Anda Dijamin Aman

Meskipun tidak membayar pinjol memiliki risiko berbahaya, sayangnya banyak orang yang tidak menganggapnya serius.

Melalui berbagai sumber, terungkap bahwa tidak melunasi utang di pinjol memiliki konsekuensi serius, terutama jika risiko terberat terjadi.

Risiko terberat yang dapat terjadi akibat ketidaklunasan dalam pinjol adalah dimasukkannya data peminjam ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang diawasi oleh OJK.

 

BACA JUGA:Waspada Cara Licik Pinjol Ilegal! Jerat Mangsa dengan Modus Salah Transfer, Begini Mengatasinya

Jika nama Anda tercatat di SLIK OJK, Anda akan kehilangan akses untuk mengajukan pinjaman di lembaga keuangan manapun di masa mendatang.


Dalam hal ini, Anda akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK OJK.

Selain itu, reputasi Anda akan tercemar dan Anda dapat dianggap sebagai individu yang tidak dapat dipercaya dalam menyelesaikan kewajiban keuangan.

 

BACA JUGA:Terjerat Utang Pinjol? Berikut 5 Cara Mengatasinya

Kategori :