RASELNEWS.COM - Bagaimana cara mencairkan saldo rekening atau tabungan nasabah yang meninggal dunia? Simak artikel berikut ini
Diketahui, kematian merupakan suatu hal yang pasti akan dihadapi oleh setiap individu, dan saat itulah kehendak tersebut tak dapat dielakkan.
Lalu, jika yang meninggal dunia memiliki tabungan, lalu bagaimana cara mengambil saldo tabungan tersebut?
Pihak keluarga tak perlu khawatir, karena bank telah menetapkan syarat dan ketentuan terkait proses pencairan dana dari rekening milik nasabah yang telah meninggal dunia.
Jika Anda memiliki anggota keluarga yang telah meninggal dunia, seperti suami, istri, anak, atau kerabat lainnya yang memiliki rekening tabungan, keluarga dapat melakukan pencairan dana atau saldo yang ada di rekening tersebut.
Namun perlu diingat bahwa hanya anggota keluarga dekat yang tercatat dalam kartu keluarga yang berhak melakukan pencairan.
BACA JUGA:Infonya Tambahan 50 Persen Sertifikasi Guru Cair Sore Ini?
Nama-nama anggota keluarga yang ada dalam KK ini memegang hak untuk melakukan pencairan, dan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian yang tak diinginkan.
Hal ini sebagaimana Pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 yang menyebut “Jika nasabah penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut,”
BACA JUGA:Jalan di Kuningan, Bule Cantik Asal Rusia Mendapat Ajakan 'Gituan' dari Sopir Blue Bird, Diduga Ini Pemicunya
Berikut langkah-langkah mengambil saldo rekening nasabah yang meninggal dunia
1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Sama seperti ketika nasabah ingin melakukan penarikan tunai melalui teller, dokumen yang mendukung identitas diperlukan sebagai verifikasi bahwa Anda adalah pemilik rekening yang akan dicairkan.
Jika salah satu anggota keluarga ingin melakukan pencairan atas nama pemilik rekening yang telah meninggal, berikut adalah persyaratan dokumen yang diperlukan:
BACA JUGA:Kirab Bendera Merah Putih di Bengkulu, 4 Ribu Orang Dilibatkan, Ini Rute dan Jadwal Pelaksanaannya
2. KTP Pemilik Rekening (yang telah meninggal)
3. KTP Anggota Keluarga yang akan melakukan pencairan
4. Surat kuasa dari semua ahli waris (berupa surat pernyataan)