CATAT! Begini Syarat dan Cara Mencairkan Saldo Rekening Nasabah Meninggal Dunia

Sabtu 12-08-2023,14:02 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

5. Surat keterangan ahli waris dari lurah dan camat

6. Fotokopi surat nikah

BACA JUGA:Misi Khusus, Jelang Pemilu 2024 KPU RI Berkunjung Ke Bengkulu, Datangi Seluruh Kecamatan, Dalam Rangka Apa Ya?

7. Fotokopi kartu keluarga (dengan membawa aslinya)

8. Surat keterangan kematian dari kelurahan

9. Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit)

10. Surat keterangan kematian dari kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan)

11. Buku Tabungan dan KTP Pemilik Rekening

12. Kunjungi Kantor Cabang Bank Terkait

BACA JUGA:Wacana Pembentukan Kabupaten Baru di Bengkulu, Presidium Pemekaran Sudah Dibentuk, Enam Kecamatan Bersatu

Setelah semua dokumen terkumpul, kunjungilah kantor cabang bank terdekat dengan membawa semua dokumen yang diperlukan sebagai bukti pendukung agar pencairan dana dari rekening tabungan dapat dilakukan dengan sukses.

Saat berada di kantor cabang bank, temui petugas teller yang bertugas dan pastikan semua dokumen telah lengkap.

Jika salah satu dokumen terlewatkan, permintaan pencairan dana mungkin akan tertunda.

BACA JUGA:Tes PPPK di Bengkulu Digelar September, Kuota 748 Formasi, Ini Rincian dan Jadwal Tesnya

Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas, dan jika semua data telah terverifikasi dengan benar, saldo rekening tabungan akan dicairkan sesuai dengan nilai yang tertera di buku tabungan.

Demikian informasi cara mengambil saldo tabungan bagi nasabah meninggal dunia. Pengambila tabungan ini dilakukan oleh keluarga terdekat nasabah yang bersangkutan. (red)

Kategori :