Jabatan Periode 2018-2023 Berakhir, Bawaslu Kabupaten/Kota di 38 Provinsi Tanpa Komisioner

Rabu 16-08-2023,00:03 WIB
Reporter : red
Editor : Andri Irawan

Berikut petikan Keputusan Ketua Bawaslu RI yang diterima Raselnews.com.

BACA JUGA:Ratusan Kades Masuk Penjara, Pendamping Desa Diminta Proaktif, Gus Halim: Pengelolaan Dana Desa Harus Tepat

Pertama :

"Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota Terpilih dan Pelantikan tertera 'Sabtu 12 Agustus 2023 diubah menjadi 'Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan dari yang semula: 'Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus 2023' diubah menjadi 'Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus 2023,". (red)

Kategori :